Postingan

Uang Rp8 Juta Nasabah Nyangkut di ATM Danamon Nanga Pinoh, Sebulan Tak Kunjung Jelas, Keterangan Bank Berubah-ubah

Gambar
Melawi,//Propamnews86.com//_ NANGA PINOH,— Kekecewaan mendalam menyelimuti perasaan seorang nasabah Bank Danamon Cabang Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sudah sebulan berlalu sejak insiden mesin ATM setor tunai (Cash Recycle Machine / CRM) mengalami gangguan (error), nasib uang setoran tunai senilai Rp 8.000.000 miliknya tak kunjung mendapatkan kejelasan yang pasti. Bukan hanya soal lambannya penanganan, inkonsistensi informasi dan jawaban yang berubah-ubah dari pihak internal bank membuat nasabah tersebut merasa dirugikan serta mempertanyakan transparansi penanganan masalah ini. Peristiwa bermula sekitar sebulan lalu ketika nasabah yang bersangkutan berniat melakukan setor tunai sebesar Rp 8.000.000 melalui mesin ATM CRM Bank Danamon Cabang Nanga Pinoh. Nahas, di tengah proses transaksi, mesin tiba-tiba mengalami error dan saldo uang tunai tersebut gagal masuk ke dalam rekening. "Saya setor tunai Rp 8.000.000, tapi mesin error. Saya langsung melapor ke pihak bank,"...

Ahli Waris Ujang Pertanyakan Dasar Gugatan H Abdul Aziz atas Tanah SHM 4260, Data AJB Disebut Tak Terverifikasi

Gambar
BOGOR //Propanews86.com//– Sengketa kepemilikan tanah seluas 1.708 meter persegi  dengan nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Perkara sengketa tanah tersebut melibatkan Ujang Suprapto yang mewakili saudaranya ahli waris yaitu, Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman dan Edi Rianto pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dengan Nomor 4260 yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019, dengan lawannya H Abdul Aziz sebagai pihak yang  menggugat dan mengklaim memiliki hak atas bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54. Pihak ahli waris Ujang mempertanyakan dasar gugatan H Abdul Aziz. Pasalnya, AJB Nomor 54 yang disebut menjadi dasar gugatan, menurut pihak Ujang, belum berhasil diverifikasi keberadaannya pada instansi terkait. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, saat dilakukan verifikasi ke Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Kemang, data AJB N...

Polda Kalbar Olah TKP Kasus Videotron Melawi, Khairul Atma: Kami Kawal hingga Penyebab Video Terungkap*

Gambar
Kalbar//Propamnews86.com// Penanganan kasus penayangan video tak senonoh pada videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut. Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Melawi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden tersebut. Olah TKP dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang kini ditangani oleh Polda Kalbar. Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Melawi, Khairul Atma, membenarkan adanya kegiatan olah TKP tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara terkait penayangan video tak senonoh pada videotron tersebut telah ditarik untuk ditangani di tingkat Polda Kalbar. “Perkara ini ditarik di Polda Kalbar, jadi Polda Kalbar yang menangani perkara ini,” ujar Khairul Atma. Menurut Khairul, keterlibatan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam proses olah TKP menjadi bagian penting u...